Jakarta – Ditjen Penyelenggaraan Haji kemudian Umrah (PHU) segera menyelenggarakan seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji 1445 H/2024 M pada bulan ini.
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan, proses seleksi petugas haji 1445 H/2024 M akan diselenggarakan pada Desember 2023.
“Proses seleksi petugas akan dilakukan secara berjenjang, dari tingkat Kemenag Kabupaten/Kota hingga pusat,” jelas Arsad.
Menurut Arsad, ada tiga jenis petugas haji yang digunakan akan disiapkan. Pertama, petugas yang tersebut menyertai jemaah haji atau yang digunakan disebut dengan PPIH Tim Terbang (kloter). Kedua, petugas yang mana tidak ada menyertai jemaah haji atau yang mana disebut PPIH Arab Saudi (Non Kloter). Ketiga, petugas pendukung PPIH.
“Proses seleksi ini akan dijalankan mulai akhir tahun dan juga diharapkan pada awal tahun 2024 sudah ada diperoleh daftar nama yang dimaksud akan bertugas pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H,” sebutnya.
“Proses seleksi akan dijalankan dengan Computer Assisted Test atau CAT kemudian wawancara,” ungkapnya. Seperti tahun sebelumnya, peminat diminta mendaftar secara online dalam laman pusaka.kemenag.go.id.
Indonesia mendapat 221.000 kuota haji pada 2024. Sementara untuk petugas, ketika ini baru 2.200. Kemenag sedang bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi agar mampu ditambahkan kuota petugas haji. Tahun 2023, jumlah agregat petugas haji lebih lanjut dari 4000.
Adapun aturan menjadi petugas haji sebagai berikut:
1. Memiliki rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren.
2. Khusus PNS diharuskan melampirkan surat tugas dari kementerian atau lembaga.
3. Khusus pembimbing haji diwajibkan sudah ada pernah berhaji dan juga memiliki sertifikat sebagai Pembimbing Manasik.
4. Menguasai teknologi dan juga Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
5. Baik jiwa juga raga.
Artikel Selanjutnya Pakai Cara Ini, Biaya Haji Tak Perlu Naik Selangit!
Sumber : CNBC
GIPHY App Key not set. Please check settings