Jakarta – Ditjen Penyelenggaraan Haji juga Umrah (PHU) segera mengatur seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji 1445 H/2024 M pada bulan ini.
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan, proses seleksi petugas haji 1445 H/2024 M akan diselenggarakan pada Desember 2023.
“Proses seleksi petugas akan dijalankan secara berjenjang, dari tingkat Kemenag Kabupaten/Kota hingga pusat,” jelas Arsad.
Menurut Arsad, ada tiga jenis petugas haji yang dimaksud akan disiapkan. Pertama, petugas yang menyertai jemaah haji atau yang disebut dengan PPIH Tim Terbang (kloter). Kedua, petugas yang dimaksud bukan menyertai jemaah haji atau yang mana disebut PPIH Arab Saudi (Non Kloter). Ketiga, petugas pendukung PPIH.
“Proses seleksi ini akan dijalankan mulai akhir tahun dan juga diharapkan pada awal tahun 2024 sudah ada diperoleh daftar nama yang dimaksud akan bertugas pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H,” sebutnya.
“Proses seleksi akan dijalankan dengan Computer Assisted Test atau CAT serta wawancara,” ungkapnya. Seperti tahun sebelumnya, peminat diminta mendaftar secara online di area laman pusaka.kemenag.go.id.
Indonesia mendapat 221.000 kuota haji pada 2024. Sementara untuk petugas, ketika ini baru 2.200. Kemenag sedang bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi agar bisa saja ditambahkan kuota petugas haji. Tahun 2023, jumlah keseluruhan petugas haji lebih besar dari 4000.
Adapun ketentuan menjadi petugas haji sebagai berikut:
1. Memiliki rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren.
2. Khusus PNS diharuskan melampirkan surat tugas dari kementerian atau lembaga.
3. Khusus pembimbing haji diwajibkan telah pernah berhaji serta miliki sertifikat sebagai Pembimbing Manasik.
4. Menguasai teknologi dan juga Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
5. Seimbang jiwa kemudian raga.
Artikel Selanjutnya Syarat Pelunasan Biaya Haji 2024: Wajib Istithaah Kesehatan!
Sumber : CNBC
GIPHY App Key not set. Please check settings