in

Pengumuman! OJK Cabut Izin BPR Wijaya Kusuma, Nasabah Cek Ini adalah

Pengumuman! OJK Cabut Izin BPR Wijaya Kusuma, Nasabah Cek Hal ini adalah

Jakarta – Belum genap seminggu tahun 2024, satu Bank Perekonomian Rakyat (BPR) jatuh. Yakni, BPR Wijaya Kusuma yang digunakan dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung hari ini, (4/1/2024).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun menyatakan sudah pernah melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan klien serta pelaksanaan likuidasi BPR yang mana terletak di area Madiun, Jawa Timur itu. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan pelanggan kemudian pelaksanaan likuidasi bank dilaksanakan pasca izin BPR Wijaya Kusuma dicabut OJK.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan klien BPR Wijaya Kusuma, LPS akan memverifikasi simpanan pelanggan dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku. Selain itu, melakukan rekonsiliasi lalu verifikasi berhadapan dengan data simpanan kemudian informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang mana akan dibayar.

Rekonsiliasi lalu verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 31 Mei 2024. Pembayaran dana pelanggan akan dijalankan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

rupiah detikFoto: detik.com
rupiah detik

Nasabah dapat mengawasi status simpanannya di area kantor BPR Wijaya Kusuma atau melalui website LPS (www.lps.go.id) pasca LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan pengguna BPR Wijaya Kusuma. Bagi debitur bank, masih dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di tempat kantor BPR Wijaya Kusuma dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar pelanggan BPR Wijaya Kusuma tetap saja tenang dan juga tiada terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang tersebut dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan juga likuidasi bank, juga tiada tak mempercayai pihak-pihak yang digunakan mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan beberapa orang imbalan atau biaya yang dibebankan terhadap nasabah.

Apabila pelanggan membutuhkan informasi lebih banyak lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan juga likuidasi BPR Wijaya Kusuma, klien dapat menghubungi Pusat Layanan Data (Puslinfo) LPS di tempat 154.

Artikel Selanjutnya Momen Agusman dan juga Hasan Fawzi Dilantik Jadi Bos OJK

Sumber : CNBC

Written by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Garuda (GIAA) Lunasi Sebagian Utang Obligasi, Tinggal Sisa Segini

Garuda (GIAA) Lunasi Sebagian Utang Obligasi, Tinggal Sisa Segini

Bisnis Bareng Salim, Soeharto Nyaris Dipecat dari TNI

Bisnis Bareng Salim, Soeharto Nyaris Dipecat dari TNI