Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum haram bagi warga yang memilih golongan putih atau golput ketika pemilu. Untuk itu, pejabat MUI minta publik menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum 2024.
Ketua MUI Sektor Dakwah kemudian Ukhuwah KH Cholil Nafis mengatakan, hal itu merujuk pada fatwa yang pernah dikeluarkan MUI sebelumnya terkait kewajiban memilih pemimpin.
“Dalam fatwa yang dimaksud dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin pada Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) lalu imarah (pemerintahan) di hidup bersama,” ujarnya, disitir laman MUI, Awal Minggu (18/12/2023).
Kiai Cholil mengatakan, penduduk yang tidak ada menggunakan hak pilihnya disebut tiada bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Utamanya, ia memohonkan rakyat memilih satu dari tiga pasangan calon presiden kemudian delegasi presiden pada pilpres 2024 mendatang.
“Kita memohonkan pilihlah salah satu dari yang tiga. Mau nomor satu, dua, kemudian tiga silakan mana yang dimaksud sesuai, kita telah lihat dari visi misinya, debatnya siapa yang digunakan ngomongnya tambahan bagus, mana yang tersebut lebih tinggi konsisten melaksanakannya,” kata dia.
Lebih lanjut, Kiai Cholil mengungkapkan setiap warga negara yang mana sudah ada miliki hak pilih mempunyai tanggung jawab untuk mencoblos pemimpin Indonesia di tempat masa mendatang.
“Jadi pemimpin adalah cermin dari masyarakat. Oleh sebab itu, apa pun alasannya tiada boleh bukan memilih di area pemilihan umum yang digunakan akan datang (Pemilu 2024). Jadi harus memilih,” tuturnya.
Adapun isi fatwa yang mana dirujuk Kiai Cholil adalah hasil tindakan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah atau hambatan strategis kebangsaan. Fatwa yang disebutkan ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul Pemanfaatan Hak Pilih pada Pemilihan Umum.
Berikut isi lengkap fatwanya yang mana ditetapkan dalam Padang Panjang seperti dilansir dari database fatwa MUI, Mulai Pekan (18/12/2023).
Isi Fatwa tentang Pengharaman Golput ketika Pemilu
1. Pemilihan umum di pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau perwakilan yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersatu sesuai dengan aspirasi umat lalu kepentingan bangsa
2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) di Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah lalu imarah pada hidup bersama
3. Imamah kemudian imarah di Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan pada masyarakat
4. Memilih pemimpin yang beriman lalu bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), terlibat juga aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), serta memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib
5. Memilih pemimpin yang digunakan tiada memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan pada butir 4 (empat) atau sengaja tiada memilih padahal ada calon yang digunakan memenuhi aturan hukumnya adalah haram
Dilihat detikHikmah dari naskah digital fatwa tersebut, sumber yang tersebut digunakan pada langkah fatwa di area antaranya adalah Al-Qur’an yang digunakan salah satunya merujuk pada surah An-Nisa ayat 59, hadits Rasulullah SAW, qaul sahabat maupun pendapat ulama.
MUI di hal ini mengutip qaul sahabat nabi Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, lalu pendapat al-Mawardi yang menyatakan penegakan kepemimpinan hukumnya wajib (fardhu kifayah).
Berita selengkapnya >>>Â Klik pada sini
Sumber : CNBC
GIPHY App Key not set. Please check settings