Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan mulai tahun ini jamaah bisa saja melunasi ongkos haji dengan cara dicicil. Dia menyatakan sistem pembayaran ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, ketika jamaah haji harus dengan segera membayar lunas.
“Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang tersebut sekali bayar segera lunas, sekarang dapat dicicil,” kata Yaqut seusai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI mengenai penetapan biaya haji, di tempat Gedung DPR RI, Jakarta, Awal Minggu (27/11/2023).
Yaqut mengungkapkan untuk melakukan cicilan, jamaah tinggal menambahkan uang ke pada tabungan haji yang dimaksud dia miliki. Dia berharap sistem cicilan ini akan menghasilkan beban jamaah haji lebih tinggi ringan. “Sistemnya nanti dengan cara dalam top-up,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah serta Komisi VIII RI sudah pernah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. BPIH yang digunakan disepakati banyak Simbol Rupiah 93,4 juta. Biaya yang disebutkan terdiri dari dua komponen, yakni sebesar 40% atau Simbol Rupiah 37,3 jt ditanggung oleh Angka Manfaat.
Sementara sebanyak 60% atau Simbol Rupiah 56 jt akan ditanggung segera oleh jamaah sebagai komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Biaya yang dimaksud akan dikurangi setoran awal yang digunakan sudah diberikan jamaah, yaitu sebesar Mata Uang Rupiah 25 jt kemudian dana yang dimaksud ada pada virtual account.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengungkapkan pemerintah dan juga DPR sengaja melakukan penetapan BPIH lebih besar awal untuk 2024. Dia mengungkapkan penetapan yang mana lebih tinggi cepat itu untuk memberikan waktu untuk jamaah supaya sanggup lebih lanjut cepat mempersiapkan melunasi sisa ongkos ibadah Haji.
“Salah satu semangatnya adalah memberikan kesempatan bagi jamaah untuk menyiapkan dana pelunasan mereka termasuk melakukan cicilan dengan cara top up,” kata dia.
Artikel Selanjutnya Pakai Cara Ini, Biaya Haji Tak Perlu Naik Selangit!
Sumber : CNBC
GIPHY App Key not set. Please check settings