Jakarta – Saat Anda berencana untuk membeli mobil bekas dan juga menjadikannya penanaman modal jangka panjang, langkah pertama yang digunakan harus diambil adalah melakukan pergantian nama kepemilikan mobil tersebut. Hal ini menjadi suatu keharusan dikarenakan tanpa pergantian nama, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan menjadi tak memungkinkan.
Pada masa lalu, perpanjangan STNK tanpa pergantian nama dapat dijalankan dengan meminjam kartu identitas pemilik sebelumnya. Namun, pada waktu ini, hal yang dimaksud nampaknya tiada lagi memungkinkan dikarenakan pertimbangan keamanan kemudian adanya sistem pajak progresif yang mana berlaku.
Anda mungkin saja bertanya-tanya, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pergantian nama mobil? Apakah biayanya sangat tinggi?
Tentu saja, biaya pergantian nama mobil bervariasi pada setiap daerah. Semua ketentuan terkait proses pergantian nama kendaraan telah lama diatur pada Peraturan eksekutif No 60 Tahun 2016 tentang Jenis kemudian Tarif melawan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang digunakan berlaku di area Kepolisian Republik Indonesia.
Berikut adalah rincian penting yang mana perlu Anda ketahui untuk mengetahui besaran biaya pergantian nama mobil khususnya di dalam wilayah Jakarta.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
BBNKB yang mana dibebankan ke pemilik baru mobil bekas adalah 1% dari biaya beli mobil, atau â…” dari jumlah total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Anda juga wajib membayar SWDKLLJ ketika melakukan pembayaran SWDKLLJ untuk kategori non-kendaraan umum. Adapun besaran biaya SWDKLLJ ini adalah Mata Uang Rupiah 143.000.
Biaya pendaftaran
Kalau yang satu ini, biayanya berkisar antara Rupiah 75.000 hingga Rupiah 100.000.
Biaya penerbitan STNK, BPKB, TNKB juga Cek Fisik
Adapun rincian untuk empat biaya ini adalah sebagai berikut:
Penerbitan BPKB : Rupiah 375.000
Penerbitan STNK : Rupiah 200.000
Penerbitan TNKB : Simbol Rupiah 100.000
Biaya cek fisik : Mata Uang Rupiah 25.000
Total : Rp 700.000
Itulah tadi bahasan singkat kita mengenai biaya-biaya yang tersebut akan datang muncul ketika Anda melakukan balik nama mobil.
Selalu ingat bahwa jangan lupa untuk menyebabkan BPKB Asli dan juga fotokopi, STNK asli lalu fotokipi, surat keterangan jual beli kendaraan kemudian kwitansinya, dan juga KTP asli pemilik mobil yang dimaksud baru.
Sumber : CNBC
GIPHY App Key not set. Please check settings