Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang barang sita eksekusi merupakan 6 buah tas bermerek Hermes milik istri terpidana tindakan hukum Jiwasraya Benny Tjokrosaputro atau Bentjok.
Dalam keterangan resmi, Kejagung memberi daftar tas yang digunakan akan dilelang tersebut. Diantaranya adalah satu tas Hermes model Kelly juga lima tas Hermes model Birkin dengan berbagai warna.
Adapun nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang yakni senilai Rp53 juta-Rp61 jt untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut.
Selanjutnya, pelaksanaan lelang akan dilaksanakan secara Open Bidding pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 bertempat dalam Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan juga Lelang (KPKNL) Ibukota Indonesia IV. Pemenang lelang akan disampaikan pada Kamis 24 Januari 2024 pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat (sesuai server) melalui akun lelang.go,id masing-masing kontestan lelang.
Sebagai informasi, 6 barang sita eksekusi ini juga akan diadakan 3 kali tahapan pemasaran bagi peminat tas bermerek Hermes yang dimaksud pada Tahap I Selasa 9 Januari 2024, Tahap II Selasa 16 Januari 2024, lalu Tahap III Awal Minggu 22 Januari 2024.
“Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara dan juga menggalang inisiatif pemerintah pada pemulihan dunia usaha nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” sebagaimana dikutipkan dari keterangan resmi Kejagung, Rabu, (3/1/2024).
Sebagaimana diketahui Bentjok merupakan terpidana berhadapan dengan perkara perbuatan pidana korupsi dan juga pencucian uang, pada pengelolaan keuangan dan juga pembangunan ekonomi PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Artikel Selanjutnya Korban Rugi Rp431 M, Dirut Kresna Life Diserahkan ke Kejagung
Sumber : CNBC
GIPHY App Key not set. Please check settings