Jakarta – Komisi VIII DPR lalu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Simbol Rupiah 93,4 juta. Kesepakatan itu diambil di rapat kerja yang tersebut diselenggarakan Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama di dalam ruang rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Awal Minggu (27/11/2023).
“Demikianlah rapat kerja hari ini yang diakhiri dengan penandatanganan BPIH 1445 Hijriah atau 2024,” kata Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi pada rapat.
Secara lebih tinggi detail, BPIH 2024 dibagi menjadi dua komponen. Komponen pertama adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mana ditanggung jamaah sebesar 60% atau Rupiah 56 juta. Sementara, biaya haji yang ditanggung Skor Manfaat sebanyak Rupiah 40% atau 37,3 juta.
Hampir semua fraksi pada Komisi VIII menyetujui hal tersebut. Hanya Fraksi PKS yang digunakan menyatakan menolak.
“Dengan demikian dari pandangan fraksi, ada satu fraksi yang tersebut menolak dan juga lainnya setuju,” kata Ashabul.
Hasil kesepakatan di raker ini selanjutnya akan disampaikan untuk Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan di bentuk Peraturan Presiden.
Atas tindakan ini, Menag Yaqut menyampaikan terima kasih untuk Komisi VIII DPR. Dia mengungkapkan pemerintah akan berupaya melaksanakan ibadah haji secara lebih lanjut baik.
“Kami menyampaikan apresiasi kemudian terima kasih pada komisi VIII DPR RI yang memberikan dukungan di pelaksanaan haji dari tahun ke tahun,” kata dia.
Artikel Selanjutnya Kemenag & DPR Sepakat Biaya Haji 2024 Turun Jadi Rp93,4 Juta
Sumber : CNBC
GIPHY App Key not set. Please check settings