Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mencairkan Angka Manfaat untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rupiah 8,2 triliun. Kuantitas kegunaan yang dimaksud dicairkan untuk membiayai 241.000 jamaah yang tersebut akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 2024.
“Secara keseluruhan nilai faedah yang tersebut digunakan sebesar Rupiah 8,2 triliun,” ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi pada rapat kerja dengan Menteri Agama terkait penetapan BPIH 2024, di area Gedung DPR, Mulai Pekan (27/11/2023).
Ashabul menyatakan untuk ibadah Haji khusus, pemerintah serta DPR juga menyetujui pencairan Skor Manfaat sebesar Rupiah 14,5 miliar. Skor Manfaat yang disebutkan nantinya akan diambil dari dana jamaah yang mana dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Komisi VIII kemudian Kementerian Agama menyetujui pengaplikasian Kuantitas Manfaat setoran BPIH khusus untuk memperkuat pelayanan terhadap jamaah haji khusus tahun 2024 sebesar Simbol Rupiah 14,5 miliar,” kata Ashabul.
Sebelumnya, Kementerian Agama serta DPR sudah pernah menyepakati besaran rata-rata BPIH 2024 adalah Rupiah 93,4 juta. BPIH itu terdiri dari komposisi 60% atau Simbol Rupiah 56 jt bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau dana yang dengan segera ditanggung oleh jamaah. Sementara, 40% atau Mata Uang Rupiah 37,3 jt ditanggung Angka Manfaat.
Dengan nilai BPIH 2024 sebesar Simbol Rupiah 93,4 juta, maka dibutuhkan dana sekitar Simbol Rupiah 20,17 triliun untuk memberangkatkan seluruh 241 ribu jamaah haji. Dari hitung-hitungan BPKH, besaran total Bipih yang digunakan didapatkan dari pembayaran Rupiah 56 jt per jamaah adalah Simbol Rupiah 12,51 triliun. Sementara sisanya sebanyak Mata Uang Rupiah 8,2 triliun harus diambil dari Angka Manfaat.
Anggota BPKH Acep Riana Jayaprawira menyatakan lembaganya mesti menambal sekitar Mata Uang Rupiah 1,02 triliun untuk memenuhi besaran Skor Manfaat biaya haji 2024 tersebut. Kekurangan itu akan diambil dari cadangan Angka Manfaat yang dimiliki BPKH. Meski menambal, Acep mengklaim keuangan BPKH masih aman. “Tidak ada masalah, likuiditasnya aman,” kata dia.
Dia menyatakan besaran Skor Manfaat yang diberikan terhadap jamaah terus dievaluasi tiap tahun untuk menjaga likuiditas keuangan BPKH. Dia mengungkapkan jikalau Kuantitas Manfaat yang digunakan diberikan terlalu banyak, dana jamaah yang tersebut dikelola lembaganya mampu tergerus. “Kalau terus-terusan 50%-50% seperti dulu ya habis,” ujar dia.
Artikel Selanjutnya Menag & DPR Bahas Biaya Haji 2024, Bakal Diputuskan Hari Ini!
Sumber : CNBC
GIPHY App Key not set. Please check settings