Jakarta – Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI juga Kementerian Agama menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rupiah 93,4 jt per jamaah haji. Kemenag awalnya mengusulkan BPIH 2024 sebesar Simbol Rupiah 105 jt per jamaah haji.
Angka yang disebutkan meningkat Mata Uang Rupiah 15 jt dari tahun 2023 yaitu Simbol Rupiah 90 jt per ibadah haji reguler. Namun, Komisi VIII DPR RI menolak serta merekomendasikan kenaikan BPIH penyelenggaraan haji 2024 menjadi Simbol Rupiah 93,4 juta
Secara umum, besaran total BPIH 2024 Mata Uang Rupiah 93,4 jt masih dalam bawah tren jangka menengah dengan asumsi inflasi/depresiasi Saudi reyal atau SAR 3%
Ace Hasan mewakili Panja komisi VIII DPR RI berdalih “Penolakan usulan BPIH yang dimaksud dilaksanakan setelahnya melalui pembahasan alot di dua minggu rapat Panitia Kerja BPIH.”
Selain total biaya haji, Panja Komisi VIII DPR RI juga mengusulkan agar pembayaran biaya haji sebanding 60 persen ditanggung dengan segera oleh jamaah (Bipih) serta 40 persen ditanggung dari nilai manfaat. Hal ini dijalankan agar calon jemaah haji dapat menerima subsidi pembayaran biaya haji dengan lebih banyak maksimal.
“Dengan komposisi tersebut, setiap jemaah diperkirakan membayar rata-rata Simbol Rupiah 55 jt – Simbol Rupiah 56 jt per jemaah. Sisanya ditanggung dari nilai khasiat sebesar Rupiah 38 juta,” jelas Ace Hasan.
Chief Economist CNBC Indonesia Anggito Abimanyu menilai, dengan bilangan bulat rata-rata Rupiah 55,5 jt per jemaah, maka setoran lunas Jemaah akan menjadi sekitar Rupiah 20 juta. Perhitungannya Bipih Mata Uang Rupiah 55,5 jt minus setoran awal Rupiah 25 jt serta hasil akumulasi tabungan haji sekitar Rupiah 5 juta.
“Angka yang dimaksud cukup moderat, untuk meringkankan jemaah haji mendapatkan tambahan lebih tinggi dari akumulasi tabungan virtual account,” kata Anggito.
Namun yang tersebut berat, menurut dia, adalah beban Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan asumsi kuota bertambah menjadi 240 ribu, nilai khasiat BPKH akan menjadi Simbol Rupiah 8,9 triliun.
“Jumlahnya nampaknya tidak ada dapat dibiayai dari nilai khasiat BPKH tahun berjalan,” ujar Anggito.
Perkiraan nilai kegunaan BPKH tahun berjalan berkisar pada hitungan Simbol Rupiah 8 triliun hingga Mata Uang Rupiah 9 trilun. Sehingga harus diambilkan kekurangannya dari akumulasi nilai khasiat yang dimaksud tahun lalu berjumlah sekitar Mata Uang Rupiah 10 triliun hingga Simbol Rupiah 12 triliun.
“Angka akumulasi yang disebutkan dimaksudkan untuk penyediaan dana haji tahun 2026 pada waktu pembayaran biaya haji di satu tahun. Penambahan kuota haji menjadi 240 ribu memang benar akan mengempiskan antrean, namun memberartkan keuangan haji apabila bebannya tetap memperlihatkan di area pundak BPKH,” ujar Anggito.
BPIH serta pelayanan haji
Ace Hasan mengatakan, penurunan jumlah agregat biaya haji yang tersebut sudah disepakati panja serta pemerintah akan segera ditindaklanjuti dengan kebijakan selaku BPIH pada tahun 2024. Ia menyatakan kesepakatan yang dimaksud diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan di pemanfaatan nilai khasiat dana haji yang dikelola jamaah.
“Kami terus memberikan perhatian agar nilai kegunaan uang haji dapat dimanfaatkan oleh jamaah yang seharusnya lalu menjaga keberlanjutan (sustainability) uang haji,” jelas Ace Hasan.
Komisi VIII DPR RI memiliki target hasil panja BPIH 2024 sanggup disetujui Menteri Agama pada Senin, 27 November 2023. Keputusan ini, lebih besar cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sehingga jemaah punya waktu pembayaran yang mana cukup.
Keputusan awal ini juga akan menguntungkan pihak Kemenag untuk dapat memperoleh biaya pelayanan hotel, katering dan juga transportasi yang mana lebih besar efisien. Kebijakan yang dimaksud diharapkan dapat membantu meringankan beban calon jemaah di membayar haji sebab waktu yang tersebut masih cukup.
Untuk semakin meringankan beban calon jemaah haji, Panja Komisi VIII DPR juga mengusulkan agar pembayaran biaya haji bisa saja diadakan dengan metode cicilan. Apalagi pada tahun 2024 akan ada penambahan kuota calon jemaah haji Indonesia sebanyak 20.000.
“Kami akan mengupayakan kebijakan calon jemaah haji dapat melakukan angsuran pelunasan sejak BPIH diputuskan DPR RI serta pemerintah,” kata Ace Hasan.
Usulan ini sebenarnya juga dilontarkan oleh BPKH pada tahun 2022 di dalam pada forum Panja BPIH. Panitia Kerja BPIH 2024 juga memohonkan Kemenag memaksimalkan penyelenggaraan kuota, termasuk tambahan kuota untuk 241.000 jemaah, di area mana kuota normalnya cuma 221.000 jamaah.
Menurut Ace Hasan, tambahan kuota ini menjadi faktor pemanfaatan nilai khasiat yang mana mampu dimaksimalkan untuk biaya ibadah haji. Dia berharap penurunan usulan kenaikan BPIH tiada berdampak pada pelayanan calon jemaah haji baik di area di negeri maupun pada waktu pada Tanah Suci.
“Dengan ditolaknya usulan BPIH, kami memohon Kementerian Agama RI tak mengempiskan kualitas pelayanan haji yang tersebut selama ini telah semakin baik,” pungkas Ace Hasan.
Anggito mempertanyakan tak dijelaskan bagaimana nasib tuntutan perbaikan pelayanan haji oleh pihak Arab Saudi. Hal ini mengingat tahun 2023, jemaah haji Indonesia mendapat pelayanan yang digunakan sangat buruk dalam Armina.
“Selayaknya pemerintah Indonesia memohonkan kompensasi atau diskon biaya pelayanan haji di tempat Arab Saudi,” kata Anggito.
Apapun perniagaan efisiensi yang mana dilakukan, menurut dia, semua pihak harus sadar bahwa pemerintah Arab Saudi sudah pernah memberlakukan tarif pangsa dari pelayanan haji. Rezim biaya haji terjangkau sudah berakhir di area tahun 2019.
“Sayangnya pelayanan haji belum sebandung dengan biaya yang mana dikeluarkan. Dan tampaknya sebagain besar dari kita belum sadar bahwa pergi haji wajib belaka bagi merek yang digunakan mampu,” ujar Anggito.
Artikel Selanjutnya Naik Gila-gilaan! Segini Perbandingan Biaya Haji Tiap Tahun
Sumber : CNBC
GIPHY App Key not set. Please check settings