Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Agama lalu Komisi VIII sudah pernah bersepakat menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 sebesar Mata Uang Rupiah 93.410.286 per jamaah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji & Umrah Kemenag, Hilman Latief menyatakan penetapan BPIH 2024 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
Dimana kenaikan BPIH dari tahun 2023 sebesar Rupiah 90,05 jt menjadi Mata Uang Rupiah 93,4 jt tiada lepas dari pengaruh dari inovasi kurs Dolar Negeri Paman Sam hingga biaya akomodasi kemudian konsumsi.
Sementara Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah menyatakan perhitungan BPIH telah lama mecakup aspek keadilan serta keberlangsungan keuangan haji. Dimana dari hitungan Rupiah 93,4 jt maka Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang digunakan dibayar jamaah Simbol Rupiah 56,04 jt atau 60% dari BPIH dan juga sisanya nilai faedah dari BPKH.
Seperti apa perhitungan kenaikan biaya haji 2024? Selengkapnya simak dialog Shafinaz Nachiar dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji & Umrah Kemenag, Hilman Latief dan juga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah di Profit,CNBCIndonesia (Selasa, 28/11/2023)
Sumber : CNBC
GIPHY App Key not set. Please check settings