Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Agama sama-sama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024/1445H sebesar Rupiah 93,4 juta.
BPIH ini terdiri melawan 60% atau Rupiah 56 jt ditanggung jamaah sementara 40% atau Rupiah 37,3 jt merupakan nilai khasiat BPIH yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sekjen Asphurindo, Muhamamd Iqbal Muhajir menilai penetapan BPIH Simbol Rupiah 93,4 jt sudah ada tepat mempertimbangkan kemampuan jamaah serta beban nilai manfaat. Hal ini penting untuk meyakinkan jamaah haji mendapatkan pelayanan yang digunakan baik selama menjalankan ibadah.
Senada dengan Asphurindo, Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur mengapresiasi tindakan BPIH meskipun terjadi kenaikan biaya haji. Namun biro travel haji berharap pemerintah mampu memberikan kepastian layanan haji yang semakin baik termasuk kualitas makanan.
Seperti apa Biro Travel Haji terkait Biaya Haji 2024? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji & Umrah RI (AMPHURI), Firman M Nur serta Sekjen Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah & Inbound Indonesia (Asphurindo), Muhamamd Iqbal Muhajir di Profit,CNBCIndonesia (Rabu, 29/11/2023)
Sumber : CNBC
GIPHY App Key not set. Please check settings