in

Begini Keputusan Lengkap Menag dan juga DPR Soal Biaya Haji 2024

Begini Keputusan Lengkap Menag serta juga DPR Soal Biaya Haji 2024

Jakarta – Kementerian Agama juga Komisi VIII DPR RI sudah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah atau tahun 2024. Keputusan yang dimaksud diambil pada rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas lalu Komisi VIII DPR RI pada Senin, (27/11/2023).

“Ini kemungkinan besar langkah tercepat yang digunakan pernah dibuat oleh panitia kerja haji, hanya sekali 2 minggu ini luar biasa,” kata Yaqut seusai rapat dalam Gedung DPR, Hari Senin (27/11/2023).

Dalam rapat kerja yang berlangsung belaka sekitar 15 menit itu, pemerintah lalu DPR menyepakati banyak hal pada penyelenggaraan haji, misalnya untuk kuota sampai dengan biaya yang tersebut harus dibayarkan para jamaah. Berikut ini merupakan poin-poin tindakan yang tersebut diambil pada rapat tersebut.

1. Komisi VIII kemudian pemerintah menyepakati asumsi dasar BPIH tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebagai berikut.

-Kuota haji Indonesia tahun 2023 sebanyak 241 ribu jamaah dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler 221.721 lalu haji khusus sebanyak 19.280.

-Nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar Amerika Serikat dan juga Saudi Arabian Riyal adalah US$ 1/Rp 15.600 lalu 1 SAR/Rp 4.160.

2. Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 per jamaah untuk haji reguler sebesar Mata Uang Rupiah 93.410.286 yang tersebut terdiri dari.

-Biaya bersumber dari Skor Manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Simbol Rupiah 37.364.114 atau sebesar 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji pada Arab Saudi kemudian Indonesia. Secara keseluruhan nilai khasiat yang digunakan sebesar Rupiah 8,2 triliun.

-Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar segera oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Simbol Rupiah 56.046.172 atau sebesar 60% meliputi biaya penerbangan, akomodasi di dalam Mekah, sebagian akomodasi di area Madinah, biaya hidup lalu biaya visa.

-Terkait dengan pelunasan Bipih dibayarkan jamaah pasca dikurangi setoran awal serta besaran keseimbangan nilai kegunaan akun virtual masing-masing jamaah.

3. Komisi VIII serta Kementerian Agama menyetujui pemanfaatan Skor Manfaat setoran BPIH Khusus untuk menggalang pelayanan terhadap jamaah haji khusus tahun 2024 sebesar Mata Uang Rupiah 14,5 miliar.

4. Komisi VIII DPR memohonkan Panja Kementerian Agama untuk bekerja sejenis dengan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) serta Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jamaah yang tersebut berangkat dalam tahun 2024 sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.

ReplyForward

Artikel Selanjutnya Pakai Cara Ini, Biaya Haji Tak Perlu Naik Selangit!

Sumber : CNBC

Written by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Biaya Haji 2024 Sah Rp93,4 Juta, Cek Perbandingan Tiap Tahun!

Menag: Lunasi Biaya Haji Sekarang Bisa Dicicil

Menag: Lunasi Biaya Haji Sekarang Bisa Dicicil